tabulanews.id – Temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB menyebutkan bahwa kondisi pelayanan informasi publik di tiga pemerintah daerah Kabupaten, yakni Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Timur terbilang masih buruk. Karena pelayanan terhadap permintaan sejumlah informasi publik ditiga daerah tersebut terkesan masih tertutup.
“Berdasarkan penilaian empiris yang dilakukan Fitra NTB dengan melakukan akses dokumen langsung terhadap enam Pemda, yakni Provinsi NTB, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara. Tiga Pemda masih tertutup yakni Lombok Tengah, Lombok Utara dan Lombok Timur,” ungkap peneliti Fitra NTB, Jumadi melalui siaran persnya, Senin (20/1).
Sedangkan Kota Mataram, dan Lombok Barat memberikan respon yang cukup baik dalam proses permohonan informasi yang dilakukan oleh Fitra NTB, sedangkan tiga daerah lainnya tidak pro-aktif memberikan respon. Padahal informasi yang diminta oleh Fitra merupakan jenis informasi yang terbuka untuk diakses oleh publik.
“Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbuaan informasi publik, bahwa sepuluh hari kerja sejak permohonan informasi diajukan, badan Publik wajib memberikan jawaban secara tertulis. Akan tetapi hanya Pemprov NTB, Kota Mataram, dan Lombok Barat yang memberikan tanggapan tersebut. Sementara KLU, Loteng dan Lotim bahkan lebih dari sepuluh hari kerja, tidak juga memberikan tanggapan,” tuturnya.
Upaya dikonfirmasi yang dilakukan Fitra terhadap PPID yang bersangkutan, pihaknya mendapat jawaban bahwa PPID tersebut tidak mengelola informasi yang diminta. Fatalnya lagi menurut Jumaidi, bahwa PPID tersebut tidak ada upaya untuk memenuhi permohonan yang diajukan pemohon.
“Kondisi ini menyimpang dari Asas cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana dalam penyediaan informasi publik. Padahal UU Keterbukaan informasi Publik sudah lebih dari 10 tahun, namun layanan informasi masih jalan ditempat. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” cetusnya.
Jumaidi lantas menyebutkan bahwa pelayanan PPID di Lombok Utara, Lombok Tengah, dan Lombok Timur belum sepenuhnya sebagai leading dalam proses layanan informasi publik. Faktanya ketika diajukan permohonan informasi publik ternyata PPID masih menunjuk Dinas/Badan lainnya. Sehingga Pemohon harus mengajukan permohonan informasi lagi ke dinas terkait.
“Cepatnya informasi sampai di publik sebetulnya menunjukkan sifat terbuka dari Badan Publik dan buktinya pemerintah siap menerima keterlibatan warga dalam proses perencanaan dan pembangunan,” katanya.
Selain itu, ketersediaan Informasi di PPID juga masih sangat terbatas, dan tidak update. Bahkan dalam penulusuran yang dilakukan Fitra, informasi yang ada dalam daftar dokumen informasi publik adalah informasi-informasi lama. Kondisi tersebut menurutnya menunjukkan bahwa Pemda masih belum mau terbuka.
“Fakta-fakta atas menunjukkan sikap Pemda ini sebenarnya menunjukkan sikap tidak terbuka dan anti demokrasi. Yang paling na’as adalah masih adanya pejabat yang menganggap informasi-informasi seperti informasi anggaran sebagai informasi rahasia,” pungkasnya.