tabulanews.id – Sebanyak 177 m3 kayu rimba campuran asal Buton Sulawesi Tenggara diselundupkan ke Lombok melalui kapal laut. Para tersangka berkongsi mencari untung berkat tingginya kebutuhan kayu untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Tiga tersangka DAG, NA, dan ZA sudah
resmi ditahan jaksa penuntut umum Jumat (15/2). Mereka kemudian dititipkan
penahanannya di Lapas Mataram sembari proses pelimpahan berkas penuntutan ke
pengadilan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Madani
Mukarom menjelaskan, para tersangka memanfaatkan kondisi bencana alam untuk
mencari keuntungan.
“Indikasinya kita kan lagi butuh kayu, permintaan tinggi karena
ada kebutuhan rehab rekon bencana. Cuma mereka sudah keburu ketangkap,” ucapnya
Jumat (15/2). Didampingi Direktur Gakkum Pidana Kementerian LHK RI Yazid
Nurhuda.
Tersangka DAG berperan sebagai
pengoplos izin angkut kayu, sementara NA dan ZA sebagai cukong pembeli kayu ilegal.
“Jadi dua ini (NA dan ZA)
yang punya duit, pembelinya. Di hulunya masih ada tersangka lain. Masih tahap
penyelidikan,” kata Madani.
Yazid menambahkan, total
tersangka ada delapan orang. Lima tersangka lainnya sudah diidentifikasi. Dua diantaranya
buron dan masih dalam pengejaran.
“Masih ada lima orang yang akan kita tindaklanjuti lagi. Apakah itu pelaku lapangan, pengirim, atau pemodal. Intinya tiga orang ini sudah kita limpahkan sisanya nanti saya sudah perintahkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kerugian Negara Rp3,5 Miliar, Kerugian Ekologi Tak Ternilai
Pada November 2018 lalu, dua tersangka NA
dan ZA kepergok saat buang sauh di Labuhan Lombok, Pringgabaya, Lombok Timur.
Kode batang Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) ternyata tidak
sesuai dengan isi muatan.
Kayu dibawa dengan Kapal Layar Motor
Bunga Yuliana yang bertonase 102 gross ton. Kapal berlayar dari Buton Sulawesi
Tenggara.
Lacak balak bersama tim Gakkum Kemen LHK
RI, penyidik PNS Dinas LHK Provinsi NTB menemukan bahwa kayu selundupan itu
berasal kawasan hutan Suaka Margasatwa Buton Utara.
Pengiriman kayu itu diduga menggunakan
dokumen palsu yang dipakai CV Cahaya Rembulan milik tersangka NA dan ZA. Dua
tersangka ini membeli kayu itu sebesar Rp480 juta.
“Modusnya pemanfaatan kayu secara
ilegal menggunakan dokumen perizinan dan surat angkut kayu yang tidak sah
dibuat terkesan menjadi sah,” terang Yazid.
Dia menyebutkan, kerugian negara dan
lingkungan hidup akibat kasus itu mencapai sekurangnya Rp3,5 miliar. Rinciannya
perhitungan potensi penerimaan negara sah yang hilang sebesar Rp270 juta
ditambah 10 kali biaya denda, serta nilai tegakan kayu Rp800 juta.
“Tapi ada kerugian ekologi yang
tidak ternilai harganya. ini menyangkut ekosistem dan makhluk hidup di
dalamnya,” tutup Madani.
[Foto: Aksi masyarakat saat menuntut transparansi dan covid di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang Lombok Tengah]
tabulanews.id – Hari Rabu, Tanggal 17 Juni 2020 masyarakat di Dusun Gonjong Desa Montong Gamang beramai-ramai mendatangi kantor Kepala Desa Montong Gamang. Masyarakat menuntut Kadus Dusun Gonjong untuk melepaskan jabatannya sebagai Kadus Dusun Gonjong. Tuntutan tersebut diduga berlandaskan adanya pungli yang dilakukan oleh Kadus Dusun Gonjong Desa Montong Gamang.
Zainal Arifin salah satu masyarakat yang ikut aksi dalam penuntutan tersebut mengatakan hak masyarakat diambil. Bantuan dana covid dari pemerintah tidak semuanya diterima oleh masyarakat, terdapat potongan yang diminta oleh Kadus dengan motif sedekah seikhlasnya, tetapi Zainal tetap menganggap hal tersebut adalah pungli.
“Ada banyak masyarakat yang mengeluh karena bantuan yang diterima selalui dimintai potongan oleh Kadus dengan beralasan sedekah seikhlasnya, solawat lah bahasanya itu, tapi tetap itu adalah pungli. Masyarakat harus sadar dan harus berani bersuara” ungkapnya.
Selain itu, Zainal juga menuntut supaya Kadus Dusun Gonjong untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai seorang Kadus karena dianggap tidak layak menduduki posisi tersebut. “segera mundur lah dari posisinya sebagai seorang Kadus, berikan orang yang lebih berkompeten untuk duduk di posisi itu, selesai perkara dan tak ada lagi aksi” pungkasnya.
Pada aksi itu juga, Mukti Ali sebagai koordinator aksi menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aparat desa, menurutnya tidak hanya pendistribusian dana covid saja yang bermasalah tetapi juga transparansi anggaran dana covid desa Montong Gamang yang dianggap bermasalah. “selain pendistribusian dana covid yang bermasalah, transparansi juga bermasalah. Kita kan tidak tau kisaran harga sabun berapa, kisaran harga masker berapa. Ya jadi selain pendistribusiannya yang bermasalah, transparansi anggaran juga bermasalah” ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, kepala Desa Montong Gamang H.M. Amin Abdullah membantah adanya ketidaktransparansian dana covid yang bersumber dari dana desa. Menurutnya dana covid yang bersumber dari dana desa sudah sesuai prosedur karena sudah melalui musyawarah dusun untuk mendapatkan warga yang layak mendapatkan bantuan covid, proses penyaluran sudah digodok dari tingkat bawah.
“Kalau dana covid yang kita berikan dari dana desa itu saya rasa sudah sesuai prosedur, lalu kemudian musdus (musyawarah dusun) di tingkat dusun untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan, jadi saya rasa ini tidak bermasalah karena sudah digodok pada tingkat bawah” tutupnya.
tabulanews.id – Polisi mendalami para pelaku perusakan gedung Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Pelaku pelemparan kaca gedung disinyalir orang suruhan. Mereka sengaja dihasut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mataram AKP Joko Tamtomo pihaknya sudah mengidentifikasi pelakunya. “Sampai saat ini yang kita temukan pelaku pelemparannya ada dua orang,” kata Joko menjawab konfirmasi, Selasa (3/3/2020).
Pelaku pelemparan diduga digerakkan provokator. Pelaku pelemparan diidentifikasi dengan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Provokator dikenali dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Nanti kalau sudah kita tangkap 170-nya pasti dia ngomong 160-nya. Kalau sudah tertangkap nanti akan bicara semua,” jelas Joko.
Sebelumnya diberitakan, gedung baru UIN Mataram Kampus II dirusak sejumlah orang tak dikenal pada Minggu Dini hari sekira pukul 00.20 Wita. Terdapat 10 titik rusak yang didominasi kaca yang kerugiannya sampai Rp1 miliar. Perusakan itu ditengarai imbas dari perusahaan outsourcing security PT Rajawali yang memutus kontrak petugas keamanan UIN Mataram.
tabulanews.id – Polda NTB menurunkan laju penyelidikan dugaan korupsi yang diduga melibatkan bakal calon kepala daerah. Diketahui, saat ini sedang diselidiki dua kasus yang diduga melibatkan anggaran rumah dinas Bupati dan Bupati Lombok Utara, dan anggaran KONI Kota Mataram tahun 2018.
Kasus itu masih tahap penyelidikan. Penyidik Subdit III Tipikor masih mencari indikasi perbuatan melawan hukumnya. Begitu juga dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dirkrimsus Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawana menerangkan bahwa penanganan hanya direm saja. Belum dihentikan. “Kita ndak bisa masuk,” ungkapnya, Jumat (28/2/2020).
Menurutnya, Polri tidak ingin dialati lewat laporan-laporan tersebut. Apalagi penanganan kasus itu malah membuat suasana Pilkada 2020 nanti makin gaduh.
Namun Eka memastikan bahwa kasus itu akan dibuka lagi setelah Pilkada usai. Dua kasus yang ditangani itu kini tahapan penanganannya masih penyelidikan. Penyidik masih mencari minimal dua alat bukti yang cukup.
Untuk kasus sewa rumah dinas Bupati/Wakil Bupati Lombok Utara, Polda NTB menyelidiki penggunaan anggarannya yang sebesar Rp2,4 miliar. Biaya item sewa rumah dinas per tahunnya Rp90 juta.
Item lainnya berupa anggaran pemeliharaan rutin rumah jabatan untuk bupati sebesar Rp437,7 juta, Belanja jasa kantor Rp408 juta. Belanja makan minum tamu termasuk harian pegawai yang sampai Rp1,43 miliar. Untuk wabup belanja makanan dan minuman mencapai Rp938 juta untuk satu tahun anggaran.
Kemudian, kasus anggaran KONI se-NTB tahun 2018. Di Polda NTB yang diusut yakni anggaran KONI Kota Mataram tahun 2018 sebesar Rp8 miliar. Sumber anggaran dari hibah APBD Kota Mataram.