tabulanews.id – Pemerintah kota Mataram meminta ke pusat, sisa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah tahan gempa (RTG ) sebanyak Rp21 miliar bisa dialikan ke dana hibah. Pasalnya, data penanganan RTG di SK 11 untuk kota Mataram, tersisa 1.505 rumah korban gempa belum tertangani. Baik yang rusak sedang dan rusak ringan.
“Dari pengajuan di SK 11, sisa hasil penarikan dari masyarakat kita itu ada Rp21 miliar masih di rekening BPBD Kota Mataram. Karena perpajangan tahap rehab-rekon hanya sampai 31 maret 2020, Pemkot hanya mampu menyelesaikan RTG untuk SK 1-10 saja. Jadi kita coba ajukan, dari usulan teman di DPRD, untuk sisa yang belum terakomodir tadi untuk diusulkan melalui dana hibah dari sisa dana yang Rp 21 miliar itu,” jelas Sekertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram, Akhmad Muzakki, Selasa (18/2) kemarin.
Kata Muzak sapaannya, masa penanganan RTG memang berakhir pada 31 Maret mendatang. Ia pun belum bisa memastikan, alasan pusat tidak memberikan surat keputusan untuk melakukan penanganan untuk SK 11. Padahal kata dia, SK 11 tersebut, sudah disetujui oleh walikota Mataram dan BNPB pusat. “Kita tidak tahu kenapa pusat sampai tidak bisa putuskan. Padahal masih banyak yang harus ditangani,” jelasnya.
Biasanya kata Muzak, pola dana hibah akan masuk ke khas daerah. Ada pun mekanisme pengembalian sisa dana RTG tadi belum ada kejelasan. “Kita juga belum tahu kebijakan selanjutnya seperti apa. Yang jelas ada pernyataan dari BPBD provinsi untuk mengembalikan uang sisa RTG ke pusat,” jelasnya.
“Kita bukan tidak bisa mengeksekusi dana RTG, ini kan data tambahan dari data anomali kemarin. Jadi, data itu dikumpulkan dari SK 1-10. Jadinya, dari data tadi, kita ajukan kembali untuk SK 11, melalui surat keputusan walikota sehingga jumlahnya seperti yang saya katakan tadi,” jelasnya.
Ia pun sepakat, jika semua daerah di kabupaten lain meminta perrpanjang masa penanganan tahap rehab-rekon ke Pusat. Karena pertimbangannya, jika dana itu ditarik pusat, kondisi 1.505 baik 25 rumah untuk rusak sedang dan 1.247 rumah untuk rusak ringan tak akan tertangani di Mataram. “Makanya, kita memohon agar bisa menggunakan kembali sisa dana yang ada di rekening BPBD itu,” katanya.
Pendataan Lemah
Diakui Muzak, sejak awal, ia sudah menduga, pendataan yang dilakukan petugas di lapangan lemah. Pasalnya, dari dua pola pendataan, baik dari perorangan dan melalui data RT dan Kalingnya dapat dipastikan banyak kesalahan. Mengingat, ada beberapa perubahan data yang ditemui oleh tim BPBD kota Mataram saat memverifikasi ke lapangan. “Misalkan di data ada rusak sedang, eh pas di lapangan dia rusak ringan,” katanya.
“Kita tahu kan, ada Teknis di lapangan juga yang memverifikasi. Baik dari Perkim, Litbang, Bapedda. Begitu hasil selesai baru masuk di BPBD. Baru di SK-kan, dan diusulkan,” jelasnya. Dari 1.505 RTG yang belum tertangani kata Muzak, berada paling banyak di Lingkungan Babakan dan Turida, Kecamatan Sandubaya. “Di sana ada juga yang belum dapat, kan kasian,” katanya.
Muzak pun berharap, sisa dana RTG rehab-rekon untuk SK 11 tadi bisa dijadikan dana hibah. Kata dia, jikalau dijadikan dana hibah, Pemkot juga harus mengasesement kembali, jumlah RTG yang belum tertangani di Lapangan.
“Hanya itu salah satu langkah yang kita bisa tempuh. Karena kan di pusat belum ada kejelasan kenapa sampai ditarik sisa dana ini. Kalau berkaca pada jumlah yang belum ditangani, iya kita harap bisa dialihkan ke dana hibah. Itu pun kalau jadi dana hibah, harus nunggu satu tahun baru bisa dianggarkan,” tutupnya.