tabulanews.id – Pilkada serentak 2020 yang dijadwalkan akan digelar pada pertengahan bulan September mendatang, dinilai berpotensi besar untuk ditunda pelaksanaannya. Menyusul dengan situasi penyebaran virus Corona yang sudah masuk di sejumlah daerah di Indonesia.
“Sangat besar potensi penundaan itu, artinya tahapan Pilkada ini di-stop dulu, kalau situasinya terus meningkat. Nanti setelah recovery, baru tahapannya dilanjutkan sesuai mulainya dihentikan tahapannya,” ujar komisioner Bawaslu Provinsi NTB, divisi Hukum, data dan informasi, Suhardi, yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (16/3) kemarin.
Dikatakan Suhardi, untuk saat ini saja, sejumlah agenda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang akan digelar di tujuh daerah Kabupaten/Kota di NTB mulai terganggu akibat imbas dari kebijakan upaya antisipasi penyebaran virus Corona menyebar lebih luas. Sejumlah tahapan banyak yang diputuskan ditunda sementara waktu untuk dilaksanakan, seperti rapat-rapat koordinasi dan konsultasi.
“Kita kemarin ada beberapa agenda di Jakarta dan beberapa daerah yang kemudian harus ditunda. Misalnya sudah beli tiket di cansel, karena kita harus utamakan keselamatan jiwa dulu,” katanya.
Disebutkan Suhardi jika dipresentasekan, sekitar 30 persen agenda Bawaslu dalam mengawal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 terganggu karena virus Corona ini. Beberapa agenda pengawasan, sosialisasi dan rapat-rapat koordinasi ditunda.
“Karena ada hal yang memang harus kita perioritaskan. Sangat banyak di semua kabupaten/kota sosialisasi yang tercensel, sementara kita melakukan pengawasan tiap hari. Karena itu implikasi virus Corona ini sudah terasa sekali dikita sebagai penyelengara,” ungkapnya.
“Saat ini kita hanya berinteraksi via grup WhatsApp dengan Bawaslu RI, karena memang beberapa agenda itu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Menunggu perkembangan, artinya tidak ada kepastian hukum kita, karena memang seperti itu situasinya,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Suhardi, bahwa untuk penundaan pilkada serentak 2020 sudah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana undang-undang sudah memberikan jalan keluar terkait situasi apapun yang terjadi yang menyangkut dengan pelaksanaan kontestasi Pilkada.
“Pada pasal 120 sampai pasal 122 itu sudah jelas diatur terkait Pemilu susulan. Itu bisa dilakukan mana kala terjadi gangguan keamanan, bencana alam, atau situasi lainnya. Nah kalau kita lihat perkembangan virus Corona ini, kalau dalam istilah pilkada itu dia sudah TSM, tersetruktur, sistemik dan masif,” katanya.
Karena itu pihaknya berharap situasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU untuk melanjutkan pelaksanaan pilkada 2020. Karena hal itu menjadi kewenangan dari penyelenggara ditingkat pusat, tentunya dengan dasan dan hasil kajian.
“Bisa kita bayangkan kalau terjadi lockdown di NTB, pegawai negeri tidak masuk, artinya infra dan suprastruktur untuk penyelenggaraan pilkada ini tidak akan bisa jalan. Sehingga suka tidak suka klausul dalam undang-undang nomor 10/2016 pasal 120-122 sudah terpenuhi,”katanya.
“Tapi ini kemudian kan alurnya harus ditetapkan oleh pusat, situasi bencana ini seperti apa, sehingga itu nanti jadi konsideran dari penyelenggara pemilu untuk menentukan apakah pilkada ini dilanjutkan atau di stop. Tapi kita tunggu arahan dari Bawaslu RI, sudah sejauh mana kajiannya,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, komisioner KPU NTB, divisi partisipasi masyarakat, Agus Hilman menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI untuk melakukan pembahasan terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada yang mulai terganggu akibat virus Corona. Sampai berita ini diturunkan, dirapat tersebut belum ada keputusan dari KPU apakah pilkada akan ditunda atau dilanjutkan.
Pingback: KI NTB Dorong Pemda Suplai Informasi Penanganan Corona Dengan Cepat - tabulanews.id