tabulanews.id – Hari Rabu, Tanggal 17 Juni 2020 masyarakat di Dusun Gonjong Desa Montong Gamang beramai-ramai mendatangi kantor Kepala Desa Montong Gamang. Masyarakat menuntut Kadus Dusun Gonjong untuk melepaskan jabatannya sebagai Kadus Dusun Gonjong. Tuntutan tersebut diduga berlandaskan adanya pungli yang dilakukan oleh Kadus Dusun Gonjong Desa Montong Gamang.
Zainal Arifin salah satu masyarakat yang ikut aksi dalam penuntutan tersebut mengatakan hak masyarakat diambil. Bantuan dana covid dari pemerintah tidak semuanya diterima oleh masyarakat, terdapat potongan yang diminta oleh Kadus dengan motif sedekah seikhlasnya, tetapi Zainal tetap menganggap hal tersebut adalah pungli.
“Ada banyak masyarakat yang mengeluh karena bantuan yang diterima selalui dimintai potongan oleh Kadus dengan beralasan sedekah seikhlasnya, solawat lah bahasanya itu, tapi tetap itu adalah pungli. Masyarakat harus sadar dan harus berani bersuara” ungkapnya.
Selain itu, Zainal juga menuntut supaya Kadus Dusun Gonjong untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai seorang Kadus karena dianggap tidak layak menduduki posisi tersebut. “segera mundur lah dari posisinya sebagai seorang Kadus, berikan orang yang lebih berkompeten untuk duduk di posisi itu, selesai perkara dan tak ada lagi aksi” pungkasnya.
Pada aksi itu juga, Mukti Ali sebagai koordinator aksi menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aparat desa, menurutnya tidak hanya pendistribusian dana covid saja yang bermasalah tetapi juga transparansi anggaran dana covid desa Montong Gamang yang dianggap bermasalah. “selain pendistribusian dana covid yang bermasalah, transparansi juga bermasalah. Kita kan tidak tau kisaran harga sabun berapa, kisaran harga masker berapa. Ya jadi selain pendistribusiannya yang bermasalah, transparansi anggaran juga bermasalah” ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, kepala Desa Montong Gamang H.M. Amin Abdullah membantah adanya ketidaktransparansian dana covid yang bersumber dari dana desa. Menurutnya dana covid yang bersumber dari dana desa sudah sesuai prosedur karena sudah melalui musyawarah dusun untuk mendapatkan warga yang layak mendapatkan bantuan covid, proses penyaluran sudah digodok dari tingkat bawah.
“Kalau dana covid yang kita berikan dari dana desa itu saya rasa sudah sesuai prosedur, lalu kemudian musdus (musyawarah dusun) di tingkat dusun untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan, jadi saya rasa ini tidak bermasalah karena sudah digodok pada tingkat bawah” tutupnya.
Pingback: Napi Lapas Kendalikan Bisnis Sabu - tabulanews.id